Jumat, 03 Juli 2015

0

Lembaga-lembaga Sertifikasi di Bidang TI

Di bawah ini beberapa lembaga yang berhubungan dengan sertifikasi di bidang IT :

  1. LSP TELEMATIKA
Pengembangan standar kompetensi kerja nasional dan sertifikasi profesi tenaga kerja sangat diperlukan, sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta pertumbuhan kebutuhan akan tenaga profesional di bidang Telematika. LSP Telematika dibentuk oleh pemerintah dan setelah terbentuk harus dilaksanakan oleh komunitas Telematika dan bersifat independen. Bertugas menyelenggarakan standarisasi kompetensi kerja, menyiapkan materi uji serta mengakreditasi unit-unit Tempat Uji Kompetensi dan menerbitkan Sertifikasi Kompetensi bidang Telematika.
Beberapa kelebihan lembaga LSP-Telematika ini :
  • · LSP Telematika menjadi rujukan profesionalisme bagi industri telematika di dalam dan luar negeri.
  • · Materi uji kompetensi LSP Telematika disusun berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang sudah disahkan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  • · LSP Telematika menggunakan test engine dengan software yang integritasnya tidak diragukan lagi.
  • · LSP Telematika merupakan pemegang lisensi Automated Testing Software (ATS) di Indonesia.

Keunggulan Uji Kompetensi LSP Telematika :
  • Metode ujian in aplication
  • Sistem penilaian Output Based Oriented
  • Penilaian hasil tes instan dan otomatis
  • Dapat disajikan dalam multi bahasa
  • Pemberian soal secara acak
  • Soal ujian terenkripsi
  • Laporan hasil ujian secara rinci
  • Integritas ujian terjaga

TUGAS LSP TELEMATIKA :
  • · Mengembangkan Standar Kompetensi Kerja
  • · Membuat materi uji kompetensi
  • · Pelaksana akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  • ·Menerbitkan Sertifikasi Kompetensi dibidang Teknologi Informasi dan  Komunikasi
  • · Kegiatan kerja merujuk kepada Sertifikat ISO 17024
  • · Memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi Kerja dan sertifikasi kompetensi.

  1. LSP TIK
LSP TIK merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSPdd,(Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi nomor 19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Sehingga tenaga professional tersebut mendapatkan pengakuan Kompetensi profesi yang dimilikinya baik secara Nasional ataupun Internasional. Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK) didirikan pada tenggal 1 Mei 2007dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.

Dalam pembuktian kompetensi, LSP TIK membagi menjadi beberapa profesi yang secara umum adalah :
  • · Kompetensi profesi programming.
  • · Kompetensi profesi networking.
  • · Kompetensi profesi aplikasi perkantoran.
  • · Kompetensi profesi desain grafis.
  • · Kompetensi profesi multimedia.

  1. Kompetensi Profesi Programming.
Dalam Uji kompetensi Programming diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang programming baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi programming secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi programming adalah :
:
  • · PRACTICAL PROGRAMMER
  • · JUNIOR PROGRAMMER
  • · PROGRAMMER SENIOR
  • · PROGRAMMER ANALYST
  • · PROGRAMMER
  • · JUNIOR WEB PROGRAMMER
  • · WEB PROGRAMMER
  • · WEB MASTER
  • · JUNIOR DATABASE PROGRAMMER
  • · DATABASE PROGRAMMER
  • · SENIOR DATABASE PROGRAMMER
  • · JUNIOR MULTIMEDIA PROGRAMMER
  • · MULTIMEDIA PROGRAMMER
  • · QUALITY ASSURANCE

  1. Kompetensi Profesi Networking
Dalam Uji kompetensi Networking diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang networking baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi networking secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi networking adalah :
  • · TECHNICAL SUPPORT
  • · JUNIOR NETWORK ADMINISRATOR
  • · NETWORK ADMINISTRATOR
  • · SENIOR NETWORK ADMINISTRATOR
  • · JUNIOR SYSTEM ADMINISRATOR
  • · SENIOR SYSTEM ADMINISRATOR

  1. Kompetensi Profesi Aplikasi Perkantoran.
Dalam Uji kompetensi Aplikasi Perkantoran bukan hanya diperuntukkan kepada para profesinoalisme yang langsung berkaitan dengan aplikasi perkantoran, tetapi kepada seluruh profesonalisme lain yang dalam kebutuhannya juga menggunakan aplikasi perkantoran dalam kegiatannya baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi aplikasi perkantoran ini adalah :
  • · ACCOUNTAN
  • · ADMINISTRASI
  • · BASIC HELP DESK
  • · HELP DESK
  • · PROGRAMER dengan ADVANCE OFFICE 

  1. Kompetensi Profesi Desain Grafis.
Dalam Uji kompetensi Desain Grafis diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Desain Grafis baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Desain Grafis secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Desain Grafis adalah :
  • · DESAINNER
  • · KARTUNIS
  • · LAYOUTER
  • · EDITOR
  • · PHOTOGRAPHER

  1. Kompetensi Profesi Multimedia.
Dalam Uji kompetensi Multimedia diperuntukkan kepada para profesinoalisme dalam bidang Multimedia baik yang bekerja pada instansi ataupun yang menekuni profesi Multimedia secara perseorangan.
Contoh jabatan/jenis pekerjaan yang bisa mengikuti uji kompetensi Multimedia adalah :
  • · ANIMATOR
  • · TV PRODUSER
  • · KAMERAMEN
  • · PEMBUAT NASKAH FILM
  • · DUBBER
  • · DLL


Persatuan Insinyur Indonesia (PII)

Sertifikasi keprofesionalan IP mempunyai 3 (tiga) jenjang :
1 Insinyur Profesional Pratama (IPP) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran :
a. Secara mandiri, untuk kegiatan keinsinyuran yang umum dan/atau baku. atau 
b. Di bawah bimbingan IPM/IPU, untuk kegiatan keinsinyuran yang lebih canggih di mana diperlukan kreativitas dan/atau inovasi.
2 Insinyur Profesional Madya (IPM) : Mampu melaksanakan tugas profesional keinsinyuran secara mandiri.
3 Insinyur Profesional Utama (IPU) : Mampu melaksanakan tugas eksekutif profesional keinsinyuran:
a. Yang sangat menjurus (super specialised) dan/atau
b. Yang sangat mendalam (mumpuni) dan/atau
c. Dengan memimpin sejumlah IPM dan/atau IPP multi disiplin.

Syarat Keanggotaan

A. Syarat Keanggotaan PII
  • - Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
  • - Foto copy KTP, 1 lembar
  • - Pas foto terbaru ukuran 3×4, 2 lembar
  • - Iuran pendaftaran anggota PII sebesar Rp. 75.000,-
  • - Iuran tahunan anggota PII sebesar Rp. 200.000,-


B. Syarat Sertifikasi Insinyur Profesional PII
  • - Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
  • - Mengisi Formulir Aplikasi Insinyur Profesional
  • - Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
  • - Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar
  • - Biaya Sertifikasi :
  • - Insinyur Profesional Pratama : Rp. 1.100.000,-
  • - Insinyur Profesional Madya : Rp. 1.650.000,-
  • - Insinyur Profesional Utama : Rp. 2.200.000,-


C. Syarat Register LPJKN (SKA)
  • - Mengisi Form LPJKN
  • - Foto copy Sertifikat Insinyur Profesional, 1 lembar
  • - Foto copy ijazah sarjana teknik, 1 lembar
  • - Curriculum Vitae
  • - Pas foto terbaru ukuran 3×4, 1 lembar / SKA
  • - Biaya Register LPJK sebesar Rp. 300.000,- / SKA


Keterangan :
Biaya keanggotaan dan Sertifikasi Insinyur Profesional dibayarkan bersamaan dengan penyerahan Formulir keanggotaan, Formulir Aplikasi Insinyur Profesional dan Formulir Pendaftaran Registrasi Tenaga Kerja LPJKN yang sudah terisi.



 ref:http://iqbalhabibie.staff.gunadarma.ac.id



0 comments:

Posting Komentar