Selasa, 30 Juni 2015

0

Jurnal Minggu 2

Analisis Malware yang terdapat pada Linux

1. Ashari Bayhaki.
2. Aris Riswara.
3. Heri Ardiawan.

Abstraksi

Malware pada masa ini sudah mulai memperluas serangannya pada linux, juga memanfaatkan situs-situs sosial yang dianggap kurang memiliki tingkat keamanan data yang maksimal.

Kata kunci : Malware, Linux

Pendahuluan

Linux adalah sebuah system operasi yang bersifat multi user dan multitasking yang dapat berjalan diberbagai platform, artinya didalam system operasi tersebut bisa memiliki user (id pemakai) lebih dari satu. Lalu linux itu sendiri bisa didapat secara Cuma-Cuma atau bisa dibilang gratis tanpa berbayar. Kemudian linux ini pun berbasis Open Source, artinya seorang user atau programmer dapat memodifikasi secara bebas didalam Source Codenya.

System Operating Linux memiliki beberapa jenis yaitu :
1) Debia Linux
2) Redhat Linux
3) Caldera Linux
4) Slackware Linux
5) Suse Linux
6) Corel Linux
7) Turbo Linux
8) Ubuntu Linux
9) Mandrake Linux

Pembahasan

Kemudian apa yang dimaksud dengan Malware? 
Malware atau biasa juga disebut Malicious adalah salah satu program yang diciptakan sedemikian rupa yang memiliki tujuan untuk menyusup dan mengganggu atau bahkan merusak system operasi pada suatu perangkat berteknologi tinggi, contohnya komputer dan smartphone. Program ini dapat menjalankan suatu perintah tertentu pada perangkat yang telah terinfeksi, artinya jika salah satu perangkat sudah terinfeksi oleh Malware, maka perangkat tersebut akan dapat menjalankan atau melakukan sesuatu tanpa sepengatuhan sang pemilik, yang tujuannya tentu saja tidaklah baik.

Malware sendiri terdiri dari beberapa jenis :
a) Virus
Virus adalah salah satu sebutan dari malware, dan Malware belum tentu virus. Tapi virus sudah pasti adalah malware. Virus dapat menyebar dan berkembang didalam system komputer, kemudian ada beberapa virus yang tidak terasa dampaknya pada system dan juga ada salah satu yang dampaknya besar. Contohnya dampak yang terasa adalah berkurangnya ruang memory atau hardisk

b) Worm
Worm hampir sama dengan virus yang dapat memperbanyak diri, tetapi bedanya worm itu sifatnya jinak, jadi tidaklah terlalu berbahaya

c) Trojan
Jenis malware ini merupakan program tersembunyi yang menyamar sebagai program atau aplikasi yang seolah-olah berguna bagi sang pemakai. Padahal didalm program tersebut terdapat malware lain seperti Worm dan Virus yang tujuannya untuk merusak system. Bahakan yang lebih berbahaya lagi, jika didalam Trojan telah diisi “Spyware” yang nantinya dapat digunakan untuk mencuri data, contohnya seperti password

d) Spyware
Spyware yang berarti mata-mata adalah sebuah program yang berfungsi untuk mengintip data pada perangkat yang terinfeksi. Data tersebut bisa berupa Password dll. Yang berarti tujuannya untuk membobol akun yang telah diketahui passwordnya.
Dan  masih banyak lagi jenis malware itu sendiri, contohnya Backdoor, Hijacker, Botnet, Dialer, Rootkit, Adware, Wabbit dll
Banyak yang mengatakan kalau Operating System Linux kebal Malware, dan tidak ada yang bisa membobol system keamanan yang ada di system Linux itu sendiri. Karena Linux sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Tetapi tidak !  Malware tetap bisa masuk kedalam system oprating Linux itu sendiri. 
Semua komputer yang terhubung ke dalam jaringan komputer memiliki kemungkinan untuk terkena Malware. Tapi seperti halnya yang lain itu relatif. Jika membandingkan kerentanan sistem operasi Windows dan Linux, maka banyak yang akan mengatakan bahwa sistem operasi linux lebih rentan terhadap Malware. 
Malware dapat menyebar melalui banyak cara, diantaranya :
a) Email Attachments
b) Mallicious URL
c) Di dalam Program ( Seperti Add-On Program)
d) Rootkit

Pada dasarnya Malware juga memiliki kemungkinan besar menginfeksi mesin linux. Dan seorang user (pengguna) juga perlu melakukan suatu usaha agar system komputer tetap memiliki perlindungan terhadap komputer yang dipakai.


Email Attachments.

Mengapa lampiran file dalam suatu email tidak begitu berbahaya untuk sistem linux?, secara umum itu dikarenakan isi dari lampiran file tersebut ditujukan untuk pengguna sistem windows. Ketika kita menerima suatu pesan dari orang yang tidak kita kenal, kemudian terdapat lampiran file didalamnya, bisa jadi itu adalah suatu Malware yang bisa menginfeksi komputer. Dalam file lampiran itu biasanya berbentuk file .zip atau .exe yang sistem linux tidak mengenali jenis extensi file exe.

Tetapi ketika pengguna menerima pesan yang berisi lampiran dan berisikan file dengan jenis .deb atau .rpm, apa selanjutnya yang dilakukan? .deb adalah file untuk linux yang berbasis debian, dan jika ada berapa pada root mode dan sang pengguna membuka file lampiran itu, maka kemungkinan besar komputer dengan sistem linux akan terkena Malware. sama juga untuk jenis file dengan ektensi .rpm, file ini dikenal untuk sistem yang berbasis redhat.

Untuk menghindari hal dari ancaman semacam ini, sang pengguna juga harus memahami jenis ektensi file yang dimengerti sistem yang dipakai. Harus tahu dulu sebelum melakukan sesuatu, jangan coba jika tidak tahu sama sekali.

Mallicious URL.

URL (Uniform Resource Locator) adalah suatu alamat di internet yang menunjukkan suatu halaman situs atau menunjukkan suatu file yang ada di internet. Mallicious URL yaitu suatu alamat atau link yang berbahaya yang bisa menyebabkan kerusakan pada sistem. Selama ini belum ditemukan suatu URL yang dapat menyebabkan kerusakan langsung pada sistem linux. suatu mallicious URL bisa berupa alamat palsu yang menyamarkan diri menjadi suatu alamat yang aman. Bagaimana bentuk mallicious URL?  jika sang pengguna sedang melakukan browsing internet biasanya muncul pop-up yang berupa layar login, atau berbentuk layar agar memasukkan nomer pin rekening atau yang lainnya, maka hati-hatilah, bisa jadi itu adalah URL palsu yang dapat merusak sistem.

Apa ancaman ini bisa menyebabkan kerusakan langsung sistem linux? Tidak, akan tetapi mempengaruhi user. Pengalaman browsing internet yang berisi informasi bisa di ambil untuk tujuan tertentu. Dan sang pengguna harus menambahkan suatu proteksi agar informasi browsing tetap aman dan tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak.

Danger Application.

Sistem operasi linux adalah sistem operasi yang open source, makanya banyak sekali diluar sana aplikasi yang bisa digunakan untuk basis linux. oleh karenanya jangan asal percaya dengan semua program tersebut. Sumber program open source yang OFFICIAL dari distribusi linux bisa dipercaya tapi untuk sumber aplikasi yang lain, jadi harus waspada dan harus diteliti dulu sebelum menginstal ke sistem linux.

Root Access

Root kit adalah bahaya yang nyata, program ini dirancang untuk mengaburkan dirinya sehingga pengguna tidak tahu itu terinstal dan berjalan. rootkit adalah program yang jahat dan jika sudah terinstal sulit sekali atau bahkan mustahil untuk dihapus. dan beberapa kit root sangat berbahaya sehingga tidak bisa untuk dipulihkan sistem yang sudah terinfeksi. Salah satu program yang bisa digunakan untuk menangkal rootkit adalah rkhunter, instal dan jalankan. coba lihat berapa banyak kit yang menyerang, tidak hanya menyerang server namun juga menyerang komputer desktop. rootkit menyerang komputer dengan alamat IP statis dan yang tidak memiliki firewall antara dalam (LAN) dengan jaringan internet. Jadi dari paparan diatas untuk mencegah terjadinya masuknya Malware sang pengguna harus mngetahui jenis Malware itu sendiri supaya dapat mencegah masuknya Malware. Berikut teknik untuk menganalisa Malware :

Teknik Analisa Malware
Ada tiga teknik analisa malware yang diterbitkan oleh Prof. Richardus Eko Indrajit di ID-SIRTII yaitu :
a) surface analysis
b) runtime analysis
c) static analysis

a) Surface analysis. Sesuai dengan namanya “surface analysis” adalah suatu kajian pendeteksian malware dengan mengamati sekilas ciri-ciri khas sebuah file program tanpa harus mengeksekusinya. Saat ini cukup banyak aplikasi yang bebas diunduh untuk membantu melakukan kegiatan surface analysis ini, karena cukup banyak prosedur kajian yang perlu dilakukan, seperti misalnya: HashTab dan digest.exe (Hash Analysis), TrID (File Analysis), BinText dan strings.exe (String Analysis), HxD (Binary Editor), CFF Explorer (Pack Analysis), dan 7zip (Archiver).

b) Runtime analysis. Pada dasarnya ada kesamaan antara runtime analysis dengan surface analysis, yaitu keduanya sama-sama berada dalam ranah mempelajari ciri-ciri khas yang selayaknya ada pada sebuah program yang normal. Bedanya adalah bahwa dalam runtime analysis, dipersiapkan sebuah prosedur dan lingkungan untuk mengeksekusi atau menjalankan program yang dicurigai mengandung atau sebagai malware tersebut. 
Aplikasi pendukung lainnya yang kerap dipergunakan dalam melakukan kajian ini adalah: 
Process Explorer, Regshot, Wireshark, TCPView, Process Monitor, FUNdelete, Autoruns, Streams/ADSSpy, dan lain-lain. Keseluruhan aplikasi tersebut biasanya dijalankan di sisi klien, sementara di sisi server-nya diperlukan FakeDNS, netcat/ncat, tcpdump/tshark, dan lain sebagainya.

c) Static analysis merupakan model kajian yang paling sulit dilakukan karena sifat analisanya yang “white box” alias pengkajian melibatkan proses melihat dan mempelajari isi serta algoritma program malware dimaksud, sambil mengamati sekaligus menjalankan/mengeksekusinya.
Cukup banyak aplikasi pendukung yang diperlukan, tergantung dari kompleksitas malware yang ada. Contohnya adalah: IDA Pro (Disassembler); Hex-Rays, .NET Reflector, and VB Decompiler (Decompiler); MSDN Library, Google (Library); OllyDbg, Immunity Debugger, WinDbg/Syser (Debugger); HxD, WinHex, 010editor (Hex Editor); Python, Lunux Shell/Cygwin/MSYS (Others); dan lain-lain.


Kesimpulan
Jadi dalam analisa tentang Malware pada Linux ini, Sistem Linux tidak sepenuhnya dapat mencegah masuknya Malware. Karena Malware dapat masuk dari mana saja. Jadi dengan cara pencegahannya harus mengetahui terlebih dahulu spesifikasi fungsi dari malware itu sendiri. Baik dalam penggunaan aplikasi anti Malware ataupun dari pencegahan sang pengguna itu sendiri.

Refrensi
http://jurnal.usu.ac.id/index.php/alkhawarizmi/article/view/509/280
http://studentjournal.petra.ac.id/index.php/teknik-informatika/article/view/1428/1287

Jumat, 26 Juni 2015

0

Tugas Profesi Di Bidang IT

Berikut ini merupakan aneka profesi di bidang IT yang perlu kamu ketahui jika ingin berkecimpung di bidang pekerjaan IT atau Teknologi informasi.

1. Programmer, adalah orang yang membuat suatu aplikasi untuk client/user baik untuk perusahaan, instansi ataupun perorangan.

Tugas :

  • Membuat program baik aplikasi maupun system operasi dengan menggunakan bahasa pemrograman yang ada.

Kualifikasi :

  • Menguasai logika dan algoritma pemrograman
  • Menguasai bahasa pemrograman seperti HTML, Ajax, CSS, JavaScript, C++, VB, PHP, Java, Ruby dll.
  • Memahami SQL
  • Menguasai bahasa inggris IT


2. IT Support merupakan pekerjaan IT yang mengharuskan seseorang bisa mengatasi masalah umum yang terjadi pada komputer seperti install software, perbaikan hardware dan membuat jaringan komputer. Profesi ini cukup mudah dilakukan karena bisa dilakukan secara otodidak tanpa memerlukan pendidikan khusus.

Tugas:

  • Install software
  • Memperbaiki hardware
  • Membuat jaringan

Kualifikasi:

  • Menguasai bagian-bagian hardware komputer
  • Mengetahui cara install program atau aplikasi software
  • Menguasai sejumlah aplikasi umum sistem operasi komputer


3. Software Engineer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memproduksi perangkat lunak mulai dari tahap awal spesifikasi sistem sampai pemeliharaan sistem setelah digunakan.

Tugas:

  • Merancang dan menerapkan metode terbaik dalam pengembangan proyek software

Kualifikasi:

  • Menguasai keahlian sebagai programmer dan system analyst
  • Menguasai metode pengembangan software seperti RUP, Agile, XP, Scrum dll.


4. Database Administrator adalah mereka yang memiliki keahlian untuk mendesain, mengimplementasi, memelihara dan memperbaiki database.

Tugas:

  • Menginstal perangkat lunak baru
  • Mengkonfigurasi hardware dan software dengan sistem administrator
  • Mengelola keamanan database
  • Analisa data di database

Kualifikasi:

  • Menguasai teknologi database seperti Oracle, Sybase, DB2, MS Access serta Sistem Operasi
  • Menguasai teknologi server dan storage.


5. Web Administrator adalah seseorang yang bertanggung jawab secara teknis terhadap operasional sebuah situs atau website.

Tugas:

  • Menjaga kelancaran akses situs (instalasi dan konfigurasi sistem)
  • Merawat hosting dan domain
  • Mengatur keamanan server dan firewall
  • Mengatur akun dan kata sandi untuk admin serta user

Kualifikasi:

  • Menguasai keahlian seorang programmer
  • Menguasai jaringan (LAN, WAN, Intranet)
  • Menguasai OS Unix (Linux, FreeBSD, dll)


6. Web Developer adalah mereka yang memiliki keahlian untuk memberikan konsultasi pembangunan sebuah situs dengan konsep yang telah ditentukan.

Tugas:

  • Menganalisa kebutuhan sistem
  • Merancang web atau situs (desain dan program)
  • Mengaktifkan domain dan hosting
  • Pemeliharaan situs dan promosi

Kualifikasi:

  • Menguasai pemrograman web
  • Menguasai pengelolaan database
  • Mengerti domain dan hosting
  • Menguasai sistem jaringan


7. Web Designer adalah mereka yang memiliki keahlian dalam membuat design atraktif dan menarik untuk situs serta design untuk kepentingan promosi situs secara visual.

Tugas:

  • Mendesain tampilan situs
  • Memastikan tampilan gambar berfungsi ketika ditambahkan bahasa pemrograman

Kualifikasi:

  • Menguasai HTML, CSS dan XHTML
  • Menguasai Adobe Photoshop & Illustrator
  • Memiliki jiwa seni dan harus kreatif
  • Itulah aneka profesi di bidang IT yang sangat potensial untuk dijadikan karir ke depannya dan profesi di bidang IT ini mungkin saja akan semakin bertambah seiring berkembangnya dunia teknologi informasi sehingga kesempatan mencari lowongan kerja it atau sesuai bidang ini semakin terbuka lebar.


8. Network Engineer adalah orang yang berkecimpung dalam bidang teknis jaringan computer dari maintenance sampai pada troubleshooting-nya.

Tugas :

  • Membuat jaringan untuk perusahaan atau instansi
  • Mengatur email, anti spam dan virus protection
  • Melakukan pengaturan user account, izin dan kata sandi
  • Mengawasi penggunaan jaringan

Kualifikasi :

  • Menguasai server, workstation dan hub/switch


9. System Analyst adalah orang yang memiliki keahlian untuk menganalisa system yang akan diimplementasikan, mulai dari menganalisa system yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain system yang akan dikembangkan.

Tugas :

  • Mengembangkan perangkat lunak/software dalam tahapan requirement, design dan construction
  • Membuat dokumen requirement dan desain software berdasarkan jenis bisnis customer
  • Membangun framework untuk digunakan dalam pengembangan software oleh programmer 

Kualifikasi :

  • Menguasai keahlian sebagai programmer
  • Menguasai metode dan best practice pemrograman
  • Memahami arsitektur aplikasi dan teknologi terkini
0

Prosedur Pendirian Usaha Di Bidang TI

1. Tahapan pengurusan izin pendirian.

Bagi badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.

Untuk beerapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Bukti diri
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam badan usaha tersebut yaitu :

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum.

Tidak semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku.

Izin yang mengatur suatu bentuk badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).


3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani.

Badan usaha dibagi kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti perminyakan, perikanan, perdagangan, pertanian dsb.


4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain

Departemen yang terkait dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri yaitu berupa SIUP.

Senin, 22 Juni 2015

0

Pokok Pikiran RUU ITE


Perkembangan di bidang teknologi komputer dalam hal ini internet berpengaruh besar pada globalisasi informasi yang menjadi pilar utama perdagangan dan bisnis internasional. Teknologi informasi selalu menghadapi tantangan baru dan selalu ada sesuatu hal baru yang perlu dipelajari agar bisa menjawab tantangan baru yang selalu mucul dalam kurun waktu yang singkat.

Hukum diciptakan mengiringi perkembangan masyarakat untuk menjamin adanya kenyamanan hidup dalam bermasyarakat. Begitu juga dengan hukum perdangangan internasional yang berbasis teknologi informasi, setiap transaksi elektronik perlu diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan yang baru yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik Np. 11 tahun 2008.


Pokok pikiran dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terdapat dalam pasal – pasal di bawah ini :

Pasal 8 Pengakuan Informasi Elektronik
Pasal 9 Bentuk Tertulis
Pasal 10 Tanda tangan
Pasal 11 Bentuk Asli & Salinan
Pasal 12 Catatan Elektronik
Pasal 13 Pernyataan dan Pengumuman Elektronik

TRANSAKSI ELEKTRONIK terdapat dalam Pasal-pasal berikut ini :

Pasal 14 Pembentukan Kontrak
Pasal 15 Pengiriman dan Penerimaan Pesan
Pasal 16 Syarat Transaksi
Pasal 17 Kesalahan Transkasi
Pasal 18 Pengakuan Penerimaan
Pasal 19 Waktu dan lokasi pengiriman dan penerimaan pesan
Pasal 20 Notarisasi, Pengakuan dan Pemeriksaan
Pasal 21 Catatan Yang Dapat Dipindahtangankan
Dari Pasal – pasal diatas, semua adalah yang mencakup di dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Segala aspek yang diterapkan dalam perdagangan dan pemberian informasi melalui Elektronik sudah dijelaskan dalam pokok pikiran RUU tersebut.



Implikasi Pemberlakuan RUU ITE

Kehidupan masyarakat modern yang serba cepat menjadikan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi sesuatu harga mutlak, menjadi sesuatu kebutuhan primer yang setiap orang harus terlibat didalamnya kalau tidak mau keluar dari pergaulan masyarakat dunia, tetapi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi ini tidak selamanya dimanfaatkan untuk kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia saja di sisi lain teknologi informasi dan komunikasi ini menjadi suatu senjata ampuh untuk melakukan tindakan kejahatan, seperti marakanya proses prostiutsi, perjudian di dunia maya (internet), pembobolan ATM lewat internet dan pencurian data-data perusahan lewat internet, kesemuanya termasuk kedalam penyalahgunaan teknologi informasi dan kumunikasi, atau lebih tepatnya kejahatan penyalahgunaan transaksi elektronik. Itulah alasannya pemertintah indonesia mengesahkan UU ITE(Informasi dan Informasi elektronik) untuk mengatur penggunaan teknologi informasi secara luas dan tearah, demi terciptanya masyrakat elektronik yang selalu menerapkan moral dan etika dalam seluruh aspek kehidupanya.

Senin, 08 Juni 2015

0

Keterbatasan UU Telekomunikasi

Pemerintah membuat UU pada tahun 1999 yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia yang yang tertuang pada UU no. 36 th 1999 yang berisi 9 bab yang terdiri dari Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di sahkan oleh DPR RI.

UU no. 36 th 1999 ini dibuat di latar belakangi oleh pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat yang berdampak pada perubahan dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Dibuatnya UU tersebut berdampak pada perubahan dalama pertelekomunikasian diantaranya :


1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.

3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan UU no 36 th 1999 tidak dijelaskan tentang batasan yang mengatur secara mendetail dalam penggunaan teknologi informasi tersebut , yang artinya dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang resmi yang membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini.
1

Ruang Lingkup UU Hak Cipta

Pemerintah membuat UU perlindungan terhadap hak cipta yaitu tertuang pada pasal 1 no 19 th 2002 yang berisikan hak untuk memperbanyak karya ciptanya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan.

Pencipta atau pekarya merupakan seorang atau jamak yang melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi atau keterampilan dengan memiliki ke khasan dan bersifat otentik.
Pemegang Hak cipta ialah pencipta sebagai pemilik hak ciptaanya, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pembuatnya atau pihak lain yang menerima hak tersebut.

Fungsi dan Sifat Hak Cipta.

Hak cipta, hak merk dan hak paten memiliki perbedaan yang dimana hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk memproklamirkan atau memperbanya hasil karyanya, yang disebabkan lahirnya suatu ciptaan tanpa mengurangi pembatasnya. Berbeda dengan hak paten dan hak merk baru akan dapat setelah Dirjen HAKI memgumumkanya.

Hak cipta dapat di pindah tanggunan kepada orang atau badan hukum lain secara sebagian atau keseluruhan dikarenakan memiliki perjanjian tertulis atau sebab lain yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Hak akan ciptaan yang telah didaftarkan akan berlangsung selama 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia (pasal 29 UU no.19 th 2002).

Mendaftarkan Hak Cipta.

Pendaftaran Hak cipta di Indonesia bukan merupakan  hal yang wajib oleh pencipta namun dengan memiliki surat pendaftaran hak cipta dapat di jadikan alat bukti apabila timbul sengketa di kemudian hari. di Indonesia pendaftaran hak cipta di selenggarakan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki). Pencipta atau Pemengang hak cipta dapat mendaftarkannya langsunge hasil karya mereka dengan biaya yang tertera.

Jumat, 05 Juni 2015

0

Cyberlaw

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Cyberlaw di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.  Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.

Cyberlaw di Malaysia

Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Cyberlaw di Vietnam

Penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam,muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Dinegara seperti Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya,hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber, padahal masalah seperti spam, perlindungan konsumen, privasi, muatan online, digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.