Senin, 08 Juni 2015

0

Keterbatasan UU Telekomunikasi

Pemerintah membuat UU pada tahun 1999 yang mengatur pertelekomunikasian di Indonesia yang yang tertuang pada UU no. 36 th 1999 yang berisi 9 bab yang terdiri dari Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di sahkan oleh DPR RI.

UU no. 36 th 1999 ini dibuat di latar belakangi oleh pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi yang pesat yang berdampak pada perubahan dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Dibuatnya UU tersebut berdampak pada perubahan dalama pertelekomunikasian diantaranya :


1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.

3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.

Berdasarkan UU no 36 th 1999 tidak dijelaskan tentang batasan yang mengatur secara mendetail dalam penggunaan teknologi informasi tersebut , yang artinya dalam UU tersebut tidak ada peraturan yang resmi yang membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini.

0 comments:

Posting Komentar