Senin, 08 Juni 2015

1

Ruang Lingkup UU Hak Cipta

Pemerintah membuat UU perlindungan terhadap hak cipta yaitu tertuang pada pasal 1 no 19 th 2002 yang berisikan hak untuk memperbanyak karya ciptanya atau memberikan izin dengan tidak mengurangi pembatasan.

Pencipta atau pekarya merupakan seorang atau jamak yang melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi atau keterampilan dengan memiliki ke khasan dan bersifat otentik.
Pemegang Hak cipta ialah pencipta sebagai pemilik hak ciptaanya, atau pihak yang menerima hak tersebut dari pembuatnya atau pihak lain yang menerima hak tersebut.

Fungsi dan Sifat Hak Cipta.

Hak cipta, hak merk dan hak paten memiliki perbedaan yang dimana hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk memproklamirkan atau memperbanya hasil karyanya, yang disebabkan lahirnya suatu ciptaan tanpa mengurangi pembatasnya. Berbeda dengan hak paten dan hak merk baru akan dapat setelah Dirjen HAKI memgumumkanya.

Hak cipta dapat di pindah tanggunan kepada orang atau badan hukum lain secara sebagian atau keseluruhan dikarenakan memiliki perjanjian tertulis atau sebab lain yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Hak akan ciptaan yang telah didaftarkan akan berlangsung selama 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia (pasal 29 UU no.19 th 2002).

Mendaftarkan Hak Cipta.

Pendaftaran Hak cipta di Indonesia bukan merupakan  hal yang wajib oleh pencipta namun dengan memiliki surat pendaftaran hak cipta dapat di jadikan alat bukti apabila timbul sengketa di kemudian hari. di Indonesia pendaftaran hak cipta di selenggarakan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen Haki). Pencipta atau Pemengang hak cipta dapat mendaftarkannya langsunge hasil karya mereka dengan biaya yang tertera.

1 komentar:

  1. Top 10 casinos offering games by real player - Mapyro
    Top 10 casinos offering games by real player · 밀양 출장샵 Bovegas 시흥 출장안마 Casino 대전광역 출장마사지 – A World-class slots and table games · 안양 출장샵 Caesars Casino – The best casino 문경 출장안마 for casino

    BalasHapus