Senin, 04 Mei 2015

0

Modus-modus kejahatan dalam Teknologi Informasi

Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime.

Cybercrime adalah tindak kejahatan yang ditimbulkan oleh pemanfaatan teknologi Internet. 
Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karaktaristik Cybercrime: 

Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1.     Ruang lingkup kejahatan
2.     Sifat kejahatan
3.      Pelaku kejahatan
4.       Modus Kejahatan
5.       Jenis kerugian yang ditimbulkan

Jenis Cybercrime: 

a. Unauthorized Access, Yaitu tindak kejahatan yang terjadi ketika seseorang menyusup kedalam suatu siste jaringan tanpa memiliki izin yang sah.

b. Illegal Contents, Yaitu tindak kejahatan yang dilakukan dengan memasuki data atau informasi kedalam Internet yang dianggap melanggar hukum karena tidak etis, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran Virus secara sengaja, biasanya ini terjadi dengan cara menyebarkannya melalui email. biasanya orang yang sistemnya tersusupi virus tidak menyadarinya.

d. Data Forgery, kejahatan ini terjadi dengan melakukan pemalsuan data pada dokumen penting yang terdapat dalam internet.

e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion, Espionage ini merupakan tindak memata-matai pihak lain dengan memasuki sistemnya, sedangkan Sabotage and Extortion adalah melakukan perusakan data atau sistem komputer yang terhubung internet.

f. Cyberstalking, ini dilakukan untuk menggangu seseorang dengan memanfaatkan komputer biasanya melalui email dan dilakukan berulang kali. 

g. Carding, kejahatan ini adalah melakukan pencurian nomor kartu kredit orang lain dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracking, hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracke.

i. Cybersquatting and Typosquatting, Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
 
j. Hijacking, kejahatan ini biasanya berupa pembajakan hasil karya orang lain.

k. Cyber Terorism, Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. 



0 comments:

Posting Komentar