Seiring dengan perkembangan teknologi Internet,
menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "CyberCrime" atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus
"CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking
beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Pengertian Cybercrime.
Cybercrime adalah tindak kejahatan yang ditimbulkan oleh pemanfaatan teknologi Internet.
Cybercrime adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karaktaristik Cybercrime:
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya
tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
Kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime:
a. Unauthorized Access, Yaitu tindak kejahatan yang terjadi ketika seseorang menyusup kedalam suatu siste jaringan tanpa memiliki izin yang sah.
b. Illegal Contents, Yaitu tindak kejahatan yang dilakukan dengan memasuki data atau informasi kedalam Internet yang dianggap melanggar hukum karena tidak etis, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran Virus secara sengaja, biasanya ini terjadi dengan cara menyebarkannya melalui email. biasanya orang yang sistemnya tersusupi virus tidak menyadarinya.
d. Data Forgery, kejahatan ini terjadi dengan melakukan pemalsuan data pada dokumen penting yang terdapat dalam internet.
e. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion, Espionage ini merupakan tindak memata-matai pihak lain dengan memasuki sistemnya, sedangkan Sabotage and Extortion adalah melakukan perusakan data atau sistem komputer yang terhubung internet.
f. Cyberstalking, ini dilakukan untuk menggangu seseorang dengan memanfaatkan komputer biasanya melalui email dan dilakukan berulang kali.
g. Carding, kejahatan ini adalah melakukan pencurian nomor kartu kredit orang lain dalam transaksi perdagangan di internet.
h. Hacking dan Cracking, hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya
minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi
perusakan di internet lazimnya disebut cracke.
i. Cybersquatting and Typosquatting, Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
j. Hijacking, kejahatan ini biasanya berupa pembajakan hasil karya orang lain.
k. Cyber Terorism, Suatu tindakan
cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara,
termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
0 comments:
Posting Komentar